Hukum dan Kriminal . 08/02/2025, 05:32 WIB

Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dijatuhi sanksi pemecatan dari anggota Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan, Bintoro menyesal dan menangis usai dijatuhi disanksi lewat sidang etik polri yang digelar kemarin, 7 Februari 2025.

"Menyesal dan menangis," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.

Chairul Anam mengatakan, Bintoro bersama satu anggota lainnya berinisial Z dipecat. Sementara satunya masih diproses.

.

"Jadi dia kena PTDH (AKBP Bintoro, red) satu lagi AKP M masih proses, jadi masih cukup lama" paparnya.

"Jadi total sejauh ini sudah 2 yang di-PTDH," lanjutnya.

Sementara dua lainnya, yaitu AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND disanksi demosi.

"Dari yang tiga sudah diputuskan, AKBP GG Ipda ND itu demosi delapan tahun dan patsus 20 hari demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum Reserse," bebernya.

Ketiganya disebut melakukan banding atas putusan tersebut.

"Oh iya semuanya banding," ucapnya. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com