Hukum dan Kriminal . 10/02/2025, 16:47 WIB
fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kericuhan yang terjadi antara pengacara kondang Hotman Paris dan Razman Nasution di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 6 Februari 2025. Tindakan Razman tersebut dinilai telah melecehkan maruah atau kehormatan pengadilan.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” kata Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Senin 10 Februari 2025.
Atas dasar itu, Yanto meminta, agar Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, kata ia, MA juga menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua pihak diproses secara hukum pidana dan etik.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," katanya.
Selain itu, Yanto juga menyayangkan kegaduhan dan kericuhan itu terjadi di ruang persidangan. Sebab tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan, dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).
"MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik," katanya.
Sekadar diketahui, Razman mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025 saat menjalani sidang perkara pencemaran nama baik. Adapun Razman duduk sebagai terdakwa.
Peristiwa ini dipicu ketika majelis hakim meminta agar persidangan dengan agenda keterangan saksi korban dilaksanakan secara tertutup. Hal ini karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan. Namun, sidang menjadi ricuh karena Razman menolak dan memaksa persidangan digelar secara terbuka.
(Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com