KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dari Penggeledahan Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung

news.fin.co.id - 11/02/2025, 13:16 WIB

KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dari Penggeledahan Kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada warwatan di Gedung KPK Merah Putih, Jumat 8 November 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera Cabang Bandung pada Jumat 7 Februari 2025. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

"Pada tanggal 7 Februari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada kantor Asuransi Jasa Raharja putera Cabang Bandung," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 11 Februai 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik KPK menyita sejumlah deposito hingga dokumen. Dia menatakan, penyidik menyita deposito senilai Rp6,4 miliar.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp6,4 miliar dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara sebagaimana dimaksud di atas," kata Tessa.

Advertisement

Lebih lanjut, Tessa menyebut, pihaknya akan terus mengejar assets dalam kasus tersebut untuk pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero. PT INTI merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkecimbung di bidang produksi peralatan telekomunikasi.

"Kami sampaikan ini masih sprindik umum belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024.

Dia mengatakan, KPK menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi terkait pengadaan komputer dan laptop di PT INTI Persero sekitar Rp120 miliar.

"Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada diangka Rp120 miliar," jelas Tessa.

Tessa mengatakan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT INTI ini. Dalam hal ini KPK pasti akan segera menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami sampaikan ini masih sprindik umum belum ada tersangkanya, masih dilakukan penyidikan," kata Tessa.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID