Hukum dan Kriminal . 13/02/2025, 04:36 WIB

Permahi Sebut Asas Dominus Litis Merusak Sistem Peradilan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Ia juga mengusulkan agar dalam kasus tertentu, penyidik diberikan kewenangan untuk mengajukan perkara langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu keputusan jaksa.

"Ada baiknya dalam kasus tertentu, penyidik diberikan hak untuk mengajukan perkara langsung ke pengadilan tanpa harus menunggu keputusan jaksa. Ini bisa menjadi solusi untuk menghindari stagnasi dalam proses hukum," ungkapnya.

Yolanda menegaskan bahwa asas dominus litis tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum Indonesia, tetapi pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan hukum.

"Kita harus memastikan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem peradilan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Jangan sampai asas ini malah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan dalam sistem hukum kita," tutupnya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com