Hukum dan Kriminal

Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini, KPK Harap Hakim Objektif

news.fin.co.id - 13/02/2025, 13:34 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2024). ANTARA/Rio Feisal

fin.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, hakim tunggal yang menangani kasus ini bisa berlaku objektif. Dia juga berharap, hakim melihat fakta persidangan yang sidang berlangsung.

"KPK berharap Hakim tunggal Pra Peradilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis 13 Februair 2025.

Maka itu, dia berharap, pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan elite PDIP itu. "Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan pra peradilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak," pungkasnya.

Advertisement

Sekadar diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku.

"Selanjutnya seidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Advertisement

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa 7 Januari 2025 telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis