fin.co.id - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengacungi jempol kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hukuman tersangka kasus korupsi tata timah niaga itu diperberat setelah banding yang diajukan JPU dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga menilai, keputusan ini menunjukkan profesionalisme kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
"Bravo, Kejaksaan berhasil membuat konstruksi banding kasus korupsi timah yang fantastis. Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun dan uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar," kata Mahfud MD dikutip dari akun X pribadinya, Kamis 13 Februari 2025.
Menurut Mahfud, kinerja majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah bukti lembaga peradilan Indonesia profesional jika tidak ada campur tangan beberapa pihak. "Kejaksaan profesional asal tak direcoki," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud menilai, besaran uang pengganti yang awalnya Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar kepada Harvey Moeis dinilai sangat wajar lantaran ada banyak yang terlibat dalam kasus korupsi PT Timah itu.
"Maksudnya, uang pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Boleh saja ada yang menyoal, 'Loh korupsi dan kerugian negara ratusan trilliun, uang pengganti kok hanya ratusan M?'. Ingat, terdakwa dalam kasus ini ada sekitar 20 orang sehingga belasan lainnya bisa dihukum bayar uang pengganti lebih berat," tutur Menteri Pertahanan (Menhan) periode 2000-2001 ini.
(Hasyim Ashari)