Politik

Perintah Undang-undang, Retret Kepala Daerah Disatukan Lebih Efisien di Magelang

news.fin.co.id - 14/02/2025, 15:17 WIB

Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi.

fin.co.id - Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi mengatakan retreat kepala daerah terpilih merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Retreat atau pembekalan kepala daerah harus dilakukan.

"Ini perintah Undang-Undang, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) itu wajib memberikan pelatihan kepada kepala daerah-kepala daerah yang baru terpilih itu dua minggu. Itu perintah," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.

Selain itu, kata Hasan, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) juga memiliki kewajiban memberikan diklat kepemimpinan minimal selama satu bulan. Namun, dalam kebijakan terbaru, dua pelatihan itu kini disatukan.

"Jadi hanya tujuh hari. Jadi diklat Kementerian Dalam Negeri dengan diklat Lemhannas sekarang disatukan. Jadi kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Lemhannas," ujar Hasan.

Advertisement

Dengan demikian, lanjut Hasan, kepala daerah terpilih tak perlu lagi mengikuti dua diklat secara terpisah, melainkan cukup satu diklat yang diadakan bersama oleh Lemhannas dan Kementerian Dalam Negeri di Magelang.

"Jadi kalau ada yang bertanya, wah ini kok enggak efisien? Ini justru perintah Undang-Undang dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien," katanya.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis