Pemprov Jakarta Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa, Begini Penjelasan Sekda

news.fin.co.id - 18/02/2025, 12:53 WIB

Pemprov Jakarta Batasi Masa Tinggal Penghuni Rusunawa, Begini Penjelasan Sekda

Pemprov DKI Jakarta berencana mengevaluasi batas tinggal penghuni Rusunawa selama 2 tahun sekali.

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengevaluasi batas tinggal penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) selama 2 tahun sekali. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui kondisi keuangan si penghuni Rusunawa.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, jika dari hasil evaluasi tabungan yang bersangkutan belum mencukupi untuk membeli rumah, maka masa tinggal di Rusunawa akan diperpanjang.

"Kemudian ada dua tahun kalau masih belum bisa, dua tahun dia (belum bisa) memiliki rumah, maka tambah lagi (masa tinggal di Rusunawa)" kata Marullah saat acara Jakarta Update Edisi Februari 2025 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 18 Februari 2025.

Marullah mengatakan, rencananya masa perpanjangan tinggal di Rusunawa akan dibatasi selama 10 tahun. Dia menilai, selama 10 tahun tinggal di Rusunawa, hasil tabungan si penghuni sudah mencukupi untuk membeli rumah.

Advertisement

"Kita berpikir kalau sudah sampai 10 tahun sih sudah banyak kali uangnya. Tapi ada juga mungkin boleh jadi yang belum juga terkumpul itu nanti akan mendapatkan penilaian-penilaian," katanya.

Marullah menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak ingin membiarkan warganya seumur hidup tinggal di Rusunawa.

Hal itu kata Marullah, sama saja membiarkan warganya hidup dalam ketidaksejahteraan.

"Jadi bukan untuk mengusir sebenarnya hakikatnya bagaimana mereka bisa merasakan hidup yang lebih sejahtera, seperti warga Jakarta yang sudah merasakan kesejahteraan juga di tempat-tempat yang lain," ucap Mantan Wali Kota Jakarta Selatan tersebut.

Marullah mengucapkan, hal tersebut yang medasari pihaknya untuk mengeluarkan aturan terkait masa tinggal di Rusunawa. Marullah menegaskan, aturan tersebut hingga saat ini masih digodok oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kemarin Dinas Perumahan mengajukan (aturan) ini kepada Gubernur. Meskipun belum sampai di gubernur, sedang dilakukan penelitian-penelitian," katanya.

(Cahyono)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID