Hukum dan Kriminal

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

news.fin.co.id - 19/02/2025, 11:40 WIB

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri penuhi panggilan KPK.

fin.co.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya tiba secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu pagi 19 Februari 2025. Mbak Ita tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Sementara suaminya, Alwin Basri tiba sekitar pukul 09.32 WIB.

Mbak Ita mengenakan pakaian, kerudung putih ini tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang ia akan jalani hari ini.

"Mohon doanya saja ya," ujar Mbak Ita kepada wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Advertisement

Tak jauh beda dengan Mbak Ita yang irit bicara, Alwin Basri juga tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya haronini. "Ya sesuai hukum saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin Basri akan dilakukan hari ini, Rabu, 17 Februari 2025.

”Benar, tersangka HGR dan AB dipanggil sebagai tersangka hari ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Rabu, 19 Februari 2025.

Hal ini sekaligus untuk merevisi informasi yang disampaikan pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto yang sebelumnya menyebut Mbak Ita dan Alwin akan diperiksa pada Kamis, 20 Februari 2025.

Adapun, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Advertisement

Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu.

Teruntuk Mbak Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.

"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu, 12 Februari 2025.

Mbak Ita dan Alwin merupakan tersangka salam kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Pada sidang putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus pada Selasa, 14 Januari 2025, keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar.

Selain mereka, KPK juga sudah menahan dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis