Hukum dan Kriminal . 21/02/2025, 21:08 WIB
Penulis : FIN | Editor : FIN
- Mengaburkan peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang seharusnya dipisahkan pasca-reformasi.
- Melanggar supremasi sipil, karena TNI beroperasi dalam ranah hukum yang bukan wewenangnya.
- Berisiko membatalkan proses hukum, karena tindakan di luar prosedur dapat menjadi celah hukum bagi tersangka.
(Admin)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media