fin.co.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan, kini kosmetik ilegal kian marak beredar di marketplace. Hal ini berkaitan dengan pergeseran tren referensi konsumen terhadap penggunaan kosmetik.
"Saat ini terjadi pergeseran referensi konsumen terhadap kosmetika yang semakin tertarik pada berbagai (produk) diedarkannya secara online," kata Taruna pada konferensi pers di Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.
Menurutnya, hal ini juga tak lepas dari pengaruh influencer yang membuat konten ulasan atau promosi hingga viral.
"(Konsumen) cenderung sangat terpengaruh oleh influencer dalam memilih dan menggunakan. Itu tren baru," tambahnya.
Kemudian, lanjut Taruna, tren baru yakni pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online. "Pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online didominasi oleh temuan produk mengandung bahan berbahaya dan dilarang, termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan," paparnya.
Kemudian, ada pula kosmetika impor ilegal yang tidak memiliki nomor izin edar dan kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai serta produk kedaluwarsa. Dibuktikan melalui hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pihaknya sepanjang 10-18 Februari 2025 di seluruh Indonesia.
Hasilnya, BPOM menemukan sebanyak 91 merek yang meliputi 4.334 item dengan 205.133 pcs kosmetik ilegal. "Temuan produk tersebut didominasi oleh produk impor sebesar 60 persen," ujarnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, ia mengingatkan bagi influencer dan content creator untuk memperhatikan produk dan cara ia mengulas skincare dan kosmetik secara online.
"BPOM tidak akan tinggal diam terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal di media online, yang selama ini cenderung dipromosikan/diiklankan dengan tidak proporsional oleh para influencer/kreator konten,” tuturnya.
Ia pun menegaskan, kosmetik hanya boleh dipromosikan atau diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM. Adapun promosi dan iklan kosmetik juga harus sesuai Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Hal ini pun menjadi perhatiannya mengingat kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan, tetapi juga berpotensi merugikan perekonomian negara serta menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri.
(Annisa Zahro)