fin.co.id - Hasil autopsi terhadap driver taksi online, MR (35), korban perampokan yang jasadnya dibuang ke Kali Baru, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, terdapat 29 luka tusukan. MR dihabisi oleh terduga pelaku berinisial IT dan NH di Jalan Asia Afrika, PIK 2.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Forensik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Jumat 25 April 2025. Polisi, kata dia, telah menerima hasil sementara autopsi terhadap jenazah MR dan terdapat sejumlah terbukan pada tubuh korban.
"Penyidik telah menerima hasil visum dan autopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan," kata Zain, Sabtu, 26 April 2025.
Di samping itu, kata dia, otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini sesuai dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.
Saat ini, kata Zain, jenazah MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.
"Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Zain, kemarin.
Baca Juga
IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tegasnya.
(Candra Pratama)