Megapolitan

Kecewa Penahanan Kades Kohod Ditangguhkan Bareskrim Polri, Warga Sebut Arsin "Raja Kecil"

news.fin.co.id - 26/04/2025, 19:05 WIB

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip buka suara. Dia meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi di wilayahnya.

fin.co.id - Puluhan warga Kampung Alar Jiban yang tergabung dalam Laskar Jiban menggelar aksi di pinggir laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu 26 April 2025. Mereka menggelar aksi karena kecewa dengan keputusan Bareskrim Polri yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Kohod, Arsin Bin Asip.

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal meminta agar Arsin tak lari atau bersembunyi dari kasus pagar laut yang menjeratnya. Mereka juga mengaku tak bertanggung jawab atas keselamatan Arsin jika kembali berulah.

"Kami merasa kecewa ya permohonan penangguhan penahanan Kades Arsin Cs dikabulkan Bareskrim Polri. Kami juga yakin bahwa kinerja Bareskrim dan Kejagung mereka profesional," kata Aman Rizal.

Dia mengatakan, kekecewaan itu juga didasari oleh lamanya proses penyidikan yang tak kunjung membuahkan hasil. Aman menilai, jika kasus pagar laut tak kunjung diusut tuntas, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan lemah serta merusak nama baik institusi.

Advertisement

"Kalau keadilan tidak ditegakkan maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan lemah," katanya.

Dalam aksi tersebut, warga Alar Jiban terlihat membawa baliho besar bertuliskan SIAP MENYAMBUT KEDATANGAN "RAJA KECIL KOHOD" YANG PENUH KESOMBONGAN.

Warga juga tampak membawa spanduk, yang berisi tulisan "Jika Arsin lepas biarkan alam Kohod yang menghukum". Teriakan "usut tuntas dan lanjutkan" juga menggema dari puluhan warga yang menggelar aksi tersebut.

Dalam pernyataan sikap itu, setidaknya terdapat enam tuntutan. Ditunjukan kepada Bareskrim Polri, Kejagung, hingga Kades Kohod Arsin bin Asip.

Di antarnya, ungkapan rasa kecewa terhadap Bareskrim Mabes Polri, yang mengabulkan penangguhan penahanan Kades Arsin.

Advertisement

Warga juga mengaku kecewa karena Bareskrim Polri tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Kemudian, warga Alar Jiban juga meminta agar kasus pagar laut tak hanya menjerat empat orang termasuk Arsin bin Asip.

Warga meminta Bareskrim dan Kejaksaan Agung sinergi kembali dan menangkap pelaku pemagaran laut lainnya. Serta melanjutkan perkara ini hingga persidangan dan hakim memvonis berat pada terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.

"⁠Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke 4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Sebelumnya Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas Kades Kohod, Arsin bersama dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE telah dilimpahkan ke pihaknya.

Advertisement

Mihardi
Penulis