Hukum dan Kriminal . 24/02/2025, 19:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Karyawan minimarket di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Ahmad Farizi mengatakan, bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48), masuk ke dalam tokonya dengan napas terenggap setelah ditembak. Sebelum Ilyas, kata dia, prajurit TNI AL itu terlebih dahulu menembak karyawan rental mobil, Ramli.
"Kalau (korban) yang kedua (Ilyas), yang meninggal, itu ditembak, jatuh, sempat bangun. Terus masuk (ke toko), pas masuk di dalam dia (napas) engap-engapan sih," kata Farizi saat menjadi saksi penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 24 Febuari 2025.
Melihat keadaan tersebut, Farizi mengaku tidak berani menghampiri korban untuk memberikan pertolongan. Sebelum dilarikan kerumah sakit, Ilyas berada di dalam minimarket sekitar lima sampai sepulu menit.
"Apa yang saudara perbuat? Ada tidak menolong saudara korban itu?" tanya Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam persidangan.
"Enggak berani," jawab Farizi.
Selain itu, Farizi sempat mendengar empat kali tembakan senjata api pada 2 Januari 2025.
Menurutnya, tembakan pertama didengar olehnya yang dilepaskan oleh oknum TNI AL yang berada di kendaraan mobil berjenis Daihatsu Sigra berwarna hitam. Tidak lama berselang, Farizi mendengar kembali letusan senpi yang ditembakan oleh oknum TNI saat keluar dari mobil.
"Setelah mendengar tembakan pertama, saya masuk (ke dalam minimarket) agak jauh. Pas dengar tembakan kedua, saya ngintip lagi, karena yang nembak keluar mobil," terangnya.
Kemudian, muncul kembali tembakan ketiga yang mengenai tubuh korban bernama Ramli merupakan pegawai dari bos rental.
"Setelah mendengar tembakan kedua, langsung dengar tembakan ketiga?" tanya Hakim.
"Itu langsung menembak korban pertama," jawab Ahmad Farizi.
Usai Farizi memaparkan empat tembakan yang dilesatkan oleh oknum TNI AL, bos rental mobil mencoba menghampiri Ramli.
"Setelah tembakan ketiga ke saudara Ramli, si penembak ini ke arah mana lagi?" tanya hakim.
Farizi menjelaskan Ilyas mendekati Ramli dan pelaku penembakan saling berhadapan dengan jarak dekat.
Seperti diketahui, tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
PT.Portal Indonesia Media