Hukum dan Kriminal . 24/02/2025, 19:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan.
(Dimas Rafi)
PT.Portal Indonesia Media