fin.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Pada hari Senin, 3 Maret 2025, tiga orang saksi dan tujuh tersangka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.
Identitas Saksi yang Diperiksa
Tiga saksi yang diperiksa dalam kasus ini memiliki peran penting dalam struktur PT Pertamina dan anak usahanya. Mereka adalah:
- ANW – Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga.
- TAW – Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional.
- AA – Manager QMS PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga mengalami penyimpangan.
Pemeriksaan 7 Tersangka sebagai Saksi
Selain memeriksa saksi, Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini. Tersangka yang diperiksa antara lain:
- YF
- RS
- DW
- GRJ
- SDS
- AP
- MKAR
Ketujuh tersangka ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka utama dalam kasus ini, yaitu MK dan EC. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum serta melengkapi pemberkasan perkara agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk dalam lingkup Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama lima tahun terakhir. Dugaan korupsi ini diyakini telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi di sektor energi nasional. Dengan adanya proses penyidikan yang transparan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan serta tata kelola perusahaan BUMN dapat lebih diperbaiki ke depannya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya hari ini, Senin, 3 Maret 2025. .
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya sektor energi bagi perekonomian Indonesia. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap fakta-fakta hukum guna memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. (*)