PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Suap Hasto hingga 10 Maret 2025

news.fin.co.id - 03/03/2025, 13:01 WIB

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Kasus Suap Hasto hingga 10 Maret 2025

Hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady menunda sidang kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hingga 10 Maret 2025.

fin.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady menunda sidang kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hingga 10 Maret 2025. Afrizal Hady merupakan hakim tunggal yang menangani perkara ini.

Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini, Senin 3 Maret 2025, hakim megatakan, pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadinya meminta penundaan sidang ini selama dua pekan. Namun, menurut hakim penundaan itu terlalu lama sehingga ditunda hingga 10 Maret 2025 atau sepekan.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Afrizal dalam ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.

Sedangkan kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari. Namun, permintaan itu ditolak.

Advertisement

"Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim Praperadilan," katanya.

Selanjutnya, hakim melakukan pemeriksaan legal standing tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Sidang ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

"Kepada pihak Termohon akan dilakukan pemanggiilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila Termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," tuturnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta penundaan jadwal persidangan terkait dua permohonan Praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pasalnya, KPK masih menyiapkan sejumlah materi.

“KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Senin 3 Merat 2025. Hasto menggungat keabsahan penetapan tersangka oleh KPK dalam aksus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Dua gugatan melawan KPK yang didaftarkan oleh kubu Hasto Kristiyanto pada 17 Februari 2025, pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

(Ayu Novita)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID