Ekonomi . 05/03/2025, 09:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
250 gram: Rp412.515.000
500 gram: Rp824.820.000
1.000 gram: Rp1.649.600.000
Untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan juga mengikuti ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media