Hukum dan Kriminal

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Mantan Kakanwil DJP Jakarta

news.fin.co.id - 05/03/2025, 13:11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kasus dugaan suap pada proses pergantian antartwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan diusut karena adanya kecukupan alat bukti. (Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Salah satu saksi yang diperiksa KPK yakni Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 Maret 2025.

Selain bos perusahaan pakaian dalam tersebut, penyidik juga memanggil pegawai negeri sipil (PNS) dan Yudios Syaftiar selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024, Suyanto.

Namun, Tessa tak menjelaskan pemeriksaan ketiganya akan didalami soal apa. Dia mengatakan, para saksi itu diduga mengetahui perbuatan Haniv.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Permintaan ini dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Dari jumlah tersebut, komisi antirasuah memerinci Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik dalam kasus ini sudah menggarap sejumlah saksi di antaranya General Manager PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), Irla Mugi Prakoso.

Advertisement

Ia dicecar penyidik soal permintaan uang yang dilakukan Haniv terhadap para wajib pajak.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis