Megapolitan

Polisi Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran ke Luar Negeri di Soetta, 7 Pelaku Dibekuk

news.fin.co.id - 06/03/2025, 16:47 WIB

Polisi menggagalkan pengiriman 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada periode Februari 2025.

fin.co.id - Polisi menggagalkan pengiriman 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada periode Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi meringkus tujuh pelaku.

"Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19)," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung kepada wartawan, Kamis 6 Maret 2025.

Ronald mengatakan, selain menangkap para tersangka polisi juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama.

Menurut Ronald, modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini di antaranya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp16 juta sampai dengan Rp30 juta.

Advertisement

"Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jemaah umrah, seolah olah CPMI tersebut merupakan jemaah umrah serta menggunakan pakaian seolah olah jemaah umrah. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu," kata Alumnus Akpol tahun 2002 ini.

Dengan adanya peristiwa itu, Ronald mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO.

"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tandas Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis 6 Februari 2025 terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.

"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta," kata Yandri.

Advertisement

Kemudian pada Senin 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

"Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga," terang Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," katanya.

(Candra Pratama)

Mihardi
Penulis