Megapolitan

Selidiki Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Periksa 18 Saksi

news.fin.co.id - 07/03/2025, 18:57 WIB

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly.

fin.co.id - Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, polisi telah memeriksa 18 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko (22). Sebelumnya, Kenzha mahasiswa jurusan Ilmu Politik semester 6 ditemukan tewas di lingkungan kampus, Selasa 4 Maret 2025 malam.

"Yang pasti saat ini pihak polres sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi," kata Nicholas kepada wartawan, Jumat 7 Maret 2025.

Belasan saksi yang diperiksa, kata dia, mereka berasal dari mahasiswa dan pihak kampus. Dia juga merinci, 13 dari mahasiswa dan lima dari pihak kampus.

"Pasti saksi-saksi yang terkait anak-anak mahasiswa yang diperiksa sebanyak 13 mahasiswa dan 5 orang dari pihak UKI. Satu orang sebagai pelapor itu dari otoritas kampus, dan empat orang selaku sekuriti yang bertugas pada saat itu," paparnya.

Advertisement

Dia juga mengatakan, sejumlah barang bukti juga sudah dikumpulkan. Hal itu, kata dia, didapati saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa bekas botol minuman, patahan pagar, juga batu. Kita sudah melakukan olah TKP, kita juga sudah melakukan otopsi. Dan yang terakhir kita sedang melakukan pemeriksaan organ dalam terkait di laboratorium forensik," tuturnya.

Sekadar diketahui, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko tewas pada Selasa 4 Maret 2025 malam. Hal itu disampaikan langsung oleh Humas UKI melalui Instagram resminya @uki_1953.

"Sehubungan dengan peristiwa yang menimpa saudara Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga, teman, dan seluruh civitas akademika UKI. Kami turut berduka atas kehilangan ini," tulis keterangan dalam akun tersebut.

Kasus itu saat ini dalam proses penyelidikan kepolisian. "Saat ini, peristiwa ini tengah dalam proses investigasi oleh pihak berwenang," bunyi keterangannya.

Advertisement

Pihak UKI mengajak agar menghormati proses hukum yang berjalan. "Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi oleh pihak yang berwajib," terangnya.

Pihak UKI menyebut bakal bekerjasama dengan kepolisian dalam proses kasus tersebut. "UKI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mencari kejelasan atas peristiwa ini. Segala informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi UKI," terangnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Penulis