Hukum dan Kriminal

Dua Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dihukum Seumur Hidup

news.fin.co.id - 10/03/2025, 17:28 WIB

Para terdakwa pembunuh Bos Rental mobil di Rest Area Tangerang tengah menghadapi pembacaan vonis Hakim. (Rafi Adhi)

fin.co.id – Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak akhirnya memasuki tahap putusan. Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa utama dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Vonis Seumur Hidup untuk Dua Pelaku Utama

Dalam sidang yang digelar di Oditurat Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (10/3/2025), Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe mengumumkan keputusan tersebut.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo:

  • Dihukum penjara seumur hidup
  • Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut
  • Wajib membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 209 juta dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 146 juta

Sersan Satu Akbar Adli:

  • Dihukum penjara seumur hidup
  • Dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut
  • Dikenakan restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli

Hukuman 4 Tahun untuk Terdakwa Lain

Selain kedua terdakwa utama, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang diduga terlibat dalam penampungan mobil hasil kejahatan. Ia divonis:

  • 4 tahun penjara
  • Pemecatan dari dinas militer
  • Restitusi Rp 147 juta kepada keluarga korban Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli

Kronologi Kejadian: Pembunuhan Berencana

Kasus ini bermula ketika Ilyas Abdurrahman dan Ramli Abu Bakar (59) mencoba mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan, namun kemudian dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dan rekan-rekannya. Upaya mereka berakhir tragis setelah terjadi penembakan di lokasi kejadian.

Advertisement

Dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. (Rafi Adhi)

Sigit Nugroho
Penulis