Hukum dan Kriminal

Jadi Aktor Utama Pemerasan, Kompol Chrisman Panjaitan Disanksi PTDH

news.fin.co.id - 11/03/2025, 11:25 WIB

Kompol Chrisman Panjaitan alias CP resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

fin.co.id - Kompol Chrisman Panjaitan alias CP resmi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan CP disanksi PTDH usai adanya laporan dugaan pemerasan terhadap korban yang mereka tangkap.

Korban diduga diperas hingga Rp. 20 juta perorangnya.

"Iya betul, untuk memperkaya diri.

Advertisement

Jadi untuk memperkaya diri tanpa adanya suatu hal yang benar. Jadi mereka bersekongkol dengan dua orang di-PTDH juga," katanya saat dikonfirmasi disway.id, dikutip FIN, Selasa 11 Maret 2025.

Diungkapkannya, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh CP bukan yang pertama kali.

"Kompol CP ini atau Chrisman Panjaitan sudah punya catatan-catatan terdahulu terhadap perilakunya yang sering melakukan penyimpangan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Nah ini adalah salah satu akumulasinya kenapa pimpinan sidang akhirnya mengeluarkan dia dengan tidak hormat begitu," ungkapnya.

Dijelaskannya, CP menjadi aktor utama dalam pemerasan tersebut.

"Walaupun jumlahnya sembilan (Anggota, red), tapi dua orang ini yang berperan betul terutama sih CP ini, Kompol CP ini. Memang betul tujuannya 4PGN, udah benar itu kan. Tetapi disalah gunakan, mereka diperas lagi. Itu kan sudah tidak benar," jelasnya.

Advertisement

"Intinya adalah Ini adalah perkara lama yang sudah dilakukan upaya-upaya penegakkan secara kode etik dan disiplin, dasarnya adalah aduan dari sih yang menjadi korban." tandasnya.(Rafi Adhi)

Sigit Nugroho
Penulis