Hukum dan Kriminal

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Terkait Korupsi di LPEI

news.fin.co.id - 13/03/2025, 16:18 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Newin ditahan untuk 20 hari ke depan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penahanan hari ini dilakukan setelah Newin diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis 13 Maret 2025.

Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya. Kedua tersangka atas nama Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta tidak memenuhi panggilan penyidik.

Advertisement

Selain Newin, Jimmy dan Susy, KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Teruntuk pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah USD 60 juta.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode ‘uang zakat’ yang diminta direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada para debitur. Adapun, jumlahnya mencapai 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ujar Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.

Advertisement

“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” sambungnya.

Kemudian, selain dari keterangan saksi, sebutan uang zakat untuk direksi LPEI itu juga berkesesuaian dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah dilakukan penyitaan.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis