fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) agar membentuk satuan tugas (satgas) pengelolaan sampah.
Instruksi tersebut disampaikan AHY usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto, Rabu 12 Maret 2025.
"Saya baru saja mengikuti rapat terbatas bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto, membahas tentang penanganan sekaligus juga pengelolaan sampah secara nasional. Tentu kita tahu bahwa sampai dengan hari ini kita masih menghadapi berbagai permasalahan sampah di berbagai kota, kabupaten, seluruh Indonesia," kata AHY.
Atas dasar itu, AHY mengatakan, pemerintah akan membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani persoalan sampah menjadi hal yang penting, salah satunya dengan meningkatkan pendidikan dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah sejak dini di sekolah.
"Tentunya kita harus menghadirkan kesadaran dan kepedulian secara nasional. Pertama itu yang harus dibangun. Oleh karenanya, pendidikan, sosialisasi termasuk di sekolah-sekolah kita dari mulai kecil sampai dengan dewasa harus ditanamkan kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi sampah itu sendiri," lanjutnya.
Selain membangun kesadaran masyarakat, pemerintah juga akan fokus pada penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur dalam menangani sampah dari hulu hingga hilir. AHY menyoroti kondisi sejumlah tempat pembuangan sampah yang sudah penuh serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Di sinilah harus hadir beberapa terobosan termasuk penggunaan teknologi dan infrastruktur yang fokus pada penanganan sampah dari hulu hingga hilir. Dari mulai sumbernya rumah tangga, industri, sentra-sentra komersial dan semua yang memproduksi sampah,” terang AHY.
Baca Juga
Lebih lanjut, AHY mengatakan, satgas percepatan pengelolaan sampah akan mengevaluasi implementasi pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
AHY berharap, pengelolaan sampah nantinya bisa ditangani dengan baik dari tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
“Sampah diharapkan bisa dihancurkan kemudian juga sebagian bisa ditimbun, tetapi selebihnya benar-benar kita fokus pada recycle, dikembalikan kepada produser untuk bisa diproduksi komunitas tertentu, tapi juga pembakaran tadi bisa kemudian diubah menjadi listrik,” kata Ketua Umum Partai Demokrat ini.
(Anisha Aprilia)