Megapolitan . 16/03/2025, 14:54 WIB

Kudu Dipentung Satpol PP, Tempat Hiburan Malam di Kawasan PIK 2 Tetap Buka di Bulan Ramadan

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pengelola Tempat Hiburan Malam di kawasan PIK 2 Kabupaten Tangerang sepertinya kepingin dipentung Satpol PP. Pasalnya, di bulan suci Ramadan ini mereka tetap beroperasi seperti biasa.

Hal ini sudah jelas melanggar surat edaran (SE) Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, restoran, caffe, dan jasa hiburan malam pada bulan ramadan.

Padahal, SE Bupati Tangerang tersebut bertujuan untuk menegaskan pentingnya menghormati umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa serta guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ramadhan.

Warga sekaligus Ketua Karang Taruna Kecamatan Kosambi, Herdi mengatakan, ada beberapa klub malam di kawasan PIK 2 yang tetap beroperasi di bulan Ramadan ini seperti Mimi Live House dan bar Qiu-Qiu, Indo Beer Bank.

"Tempat hiburan malam tersebut jelas melanggar ketentuan SE Bupati Tangerang, keberadaan tempat hiburan yang beroperasi saat umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa di area ini," ucapnya kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.

Menurut dia, aktivitas hiburan malam yang berlangsung saat umat Islam sedang berpuasa dapat menimbulkan keresahan. Hal ini juga bertentangan dengan semangat yang ingin dibangun oleh pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi.

Maka dari itu, dirinya meminta untuk Satpol-PP Kabupaten Tangerang segara menindaklanjuti seluruh pelaku usaha yang berada di PIK2 Kabupaten Tangerang.

"Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan SE Bupati Tangerang. Maka terciptanya kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap nilai agama dan kebangsaan yang kita junjung tinggi," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com