Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 09:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Miliknya
fin.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Adapun, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa mark up iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam upaya paksa ini, penyidik telah berhasil menyita deposito dengan berisikan uang senilai Rp70 miliar.
Namun, Ridwan Kamil membantah bahwa deposito tersebut disita penyidik KPK dari rumah pribadinya.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Maret 2025.
Ia mengatakan bahwa kondisinya saat ini sehat wal afiat. Dia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan laporan apapun terkait dengan dugaan rasuah yang disangkakan terjadi di Bank BJB
"Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengatahui perihal yang menjadi masalah hari ini," kata Ridwan Kamil.
Ia saat ini dirinya tetap melakukan aktifitas seperti biasanya. Hanya saja, dirinya tidak mengunggah kehidupan sehari-harinya seperti sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK mengungkapkan alasan geledah rumah RK jadi yang pertama di kasus rasuah Bank BJB.
"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di KPK, Kamis 13 Maret 2025.
Budi mengatakan sasaran pertama penyidik menggeledah rumah RK karena dipilih secara random. Ia mengklaim, penggeledahan di rumah RK memang sesuai keputusan darinya.
"Pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas yang menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK," ucap Budi.
"Karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali, itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail," lanjutnya.
Sebelumnya, Lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
PT.Portal Indonesia Media