fin.co.id – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Bangka Belitung (Babel) kembali bersuara lantang soal dugaan kecurangan pajak di sektor pertambangan. Kali ini, mereka menyoroti aktivitas PT Bangka Cipta Pratama (BCP) yang diduga melakukan kemplang pajak dan merugikan negara.
Dalam konferensi pers di Kantor KAMAKSI Bangka Tengah, Ketua DPD KAMAKSI Ahmad Ridwan menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat pelanggaran perpajakan. Dugaan ini muncul setelah melakukan pengumpulan bukti lapangan.
"Kami mendesak KKP Pratama Pangkalpinang untuk segera bertindak. Ini bukan soal kecil, ini menyangkut keuangan negara," tegas Ridwan, Senin, 28 April 2025 dalam seuatu konferensi pers.
Dugaan Produksi Gelap PT BCP
Ridwan mengungkapkan bahwa meskipun Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BCP tidak mencatatkan produksi resmi, pabrik mereka di Desa Mudel tetap beroperasi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya produksi ilegal yang tidak dilaporkan.
"Bagaimana bisa dari 2019 sampai 2025 berproduksi, tapi PAD untuk Bangka Tengah tidak dibayarkan? Ini ketidakadilan bagi perusahaan lain yang patuh," tambahnya.
Data dari BPPKAD Bangka Tengah mencatat bahwa PT BCP tidak pernah melaporkan produksi zirkon sejak 2019 hingga 2025, sekaligus tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tuntutan KAMAKSI: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
- KAMAKSI mendesak beberapa langkah konkret:
- Kapolda Babel memanggil dan memeriksa Direktur PT BCP, Karmanto.
- KKP Pratama Pangkalpinang melakukan audit pajak menyeluruh terhadap PT BCP.
"Penegakan hukum harus adil, transparan, tanpa pandang bulu. Kami tidak akan tinggal diam," tutup Ridwan. (*)