Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 09:37 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).
PT.Portal Indonesia Media