Hukum dan Kriminal . 19/03/2025, 09:37 WIB

Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Miliknya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Kelimanya yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. (Ayu/dsw).

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com