fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sebuah mobil bermerk Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Adapun, penyitaan ini terkait pengadaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Informasi terakhir merk-nya Mercy Atau Mercedes," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Namun, kata dia, kendaraan roda empat ini belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Karena, sambungnya, masih ada di bengkel.
Selain mobil, KPK juga menyita Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik Ridwan Kamil. Namun, motor ini tidak dilaporkan Ridwan Kamil ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diketahui, Motor Royal Enfield yang disita KPK sudah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rupbasan KPK).
Motor berwarna hitam dengan garis emas ini terdapat saddle bag pada bagian belakang disisi kanan dan kiri motor.
KPK juga telah melakukan penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025 di Jakarta Selatan dan Cirebon dalam kegiatan ini disita empat jenis kendaraan.
Baca Juga
"Penyitaan terhadap 4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor)," ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 25 April 2025.
Diketahui, pada tanggal 27 Februari 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada kasus dugaan korupsi iklan di Bank BJB tahun anggaran 2019-2024.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," jelas Tessa.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi, KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung, Jawa Barat. Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.