Megapolitan

Libur Nyepi dan Idul Fitri, Ganjil Genap di Jakarta 28 Maret-7 April Ditiadakan

news.fin.co.id - 20/03/2025, 18:53 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil genap di Jakarta.

fin.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap selama libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Ketentuan ganjil genap mulai ditiadakan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 -7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.

Syafrin menerangkan, aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kemudian ditindaklanjuti melalui Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Advertisement

"Masyarakat diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," terang Syafrin.

Di sisi lain, untuk kenyamanan dan ketertiban lalu libtas, Dishub DKI Jakarta resmi menggelar Operasi Lintas Jaya 2025 dengan mengerahkan 2.800 personel. Fokus utama operasi ini adalah penertiban parkir liar, yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di ibu kota.

"Sasaran operasi seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur tadi, salah satunya adalah penertiban parkir liar yang tetap menjadi fokus utama," ujar Syafrin saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025.

Selain itu, Dishub juga akan merazia mobil angkutan barang yang tidak laik jalan untuk mencegah potensi kemacetan akibat kendaraan mogok di jalan. "Sebagai contoh, angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis berisiko mogok di tengah jalan dan menyebabkan kemacetan," jelasnya.

(Cahyono)

Advertisement

Mihardi
Penulis