Hukum dan Kriminal . 20/03/2025, 20:07 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi PDNS

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid menanggapi dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional (PDNS) di Kominfo pada 2020-2024. Meutya siap membantu kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Pada prinsipnya kan kantor Kemkomdigi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain, kita kerja sama dengan kejaksaan," kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Meutya mengatakan, pihaknya akan terbuka untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung. "Silakan saja kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang benar," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria mengatakan, pihaknya akan kooperatif soal proses hukum terkait kasus PDNS yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Oh iya dong, kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini. Masih ada sekitar 70 saksi yang akan diperiksa.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 (tujuh puluh) orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," jelas Bani dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

Secara terpisah, Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, 70 orang tersebut ada yang terdiri dari pegawai Kominfo.

"(Yang akan diperiksa) pihak-pihak yang mengetahui secara pasti kegiatan pengadaan PDNS tersebut, mereka dari kominfo, swasta atau pihak ketiga," jelasnya.

Namun, ia tidak merinci 70 orang saksi tersebut berapa banyak yang merupakan pegawai komdigi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada 2020, Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Pada prosesnya, diduga terdapat pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Komdigi dengan pihak swasta OT Aplikasinusa Lintasarta (AL).

Diketahui, pengaturan pemenangan tender yang diduga dilakukan oleh pejabat Kominfo ini memicu serangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com