fin.co.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
Rapat ini dilakukan di ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakata Pusat, Kamis 20 Maret 2025. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan langsung dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Hadir dalam rapat paripurna itu adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan perwakilan dari Kementerian Hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporannya, bahwa RUU tersebut tidak ada dwifungsi TNI. Adapun poin yang berubah dalam Undang-undang tersebut yaitu kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga.
(Anisha Aprilia)