Megapolitan . 30/03/2025, 07:08 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Resmi Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Langkah Nyata untuk Masyarakat Banten

Dalam pernyataannya di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa, 25 Maret 2025, Andra menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini bukan sekadar mengikuti tren atau kebijakan daerah lain.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. "Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi itu luar biasa," ujar Andra.

Mantan Ketua DPRD Banten ini juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan masyarakat dan bukan sekadar bentuk fomo (fear of missing out) dari kebijakan daerah lain. "Ini bukan fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik, dan tugas pemerintah adalah meringankan beban masyarakat," pungkasnya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajibannya tanpa beban tambahan, sekaligus membantu pemerintah dalam memperbaiki data kendaraan di wilayah tersebut. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com