Hukum dan Kriminal . 10/04/2025, 16:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kasus pemalsuan surat tanah yang menyeret nama-nama pejabat desa di wilayah Pagar Laut Bekasi kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menjadi sorotan publik ini. Mereka diduga terlibat dalam skema penyelewengan dokumen tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya ditujukan untuk memperjelas hak kepemilikan warga.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Bareskrim, Kamis, 10 April 2025. “Kita sepakat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” tegasnya di hadapan media, Kamis, 10 April 2025.
Di antara tersangka yang disebut, dua nama menonjol sebagai kepala desa, baik yang masih menjabat maupun yang telah lengser. MS, mantan Kepala Desa Segara Jaya, diketahui telah menandatangani dokumen PM1 dalam proses PTSL. Sedangkan AR, kepala desa aktif sejak 2023, diduga kuat telah menjual bidang tanah di laut kepada dua pihak lain, yakni YS dan BL.
Tak hanya kepala desa, beberapa staf pemerintahan desa turut terlibat dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah JM selaku Kasi Pemerintahan, Y sebagai staf kepala desa, serta S dari staf kecamatan. Peran mereka beragam, mulai dari pendukung administratif hingga proses ukur tanah yang ternyata dilakukan di wilayah laut, bukan daratan yang sah untuk penerbitan sertifikat.
Nama-nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka mencakup orang-orang dari tim pendukung program PTSL. Di antaranya, AP selaku ketua tim support, GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, dan HS sebagai tenaga pembantu. Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, kasus Pagar Laut Bekasi kini semakin terang benderang.
Investigasi ini bermula dari laporan resmi yang disampaikan Kementerian ATR/BPN pada awal Februari 2025. Dalam laporan tersebut, terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dan pencatutan keterangan palsu dalam akta otentik. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap pelapor, serta eks panitia ajudikasi PTSL yang diduga terlibat dalam penerbitan 93 sertifikat hak milik.
Djuhandhani menambahkan bahwa penyelidikan telah dilaksanakan secara menyeluruh sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara dilakukan setelah bukti-bukti awal dan keterangan saksi-saksi dinilai cukup untuk menetapkan status hukum para pelaku.
Kasus Pagar Laut Bekasi ini menjadi peringatan penting bagi lembaga desa dan pengelola program PTSL untuk tidak bermain-main dalam urusan legalitas tanah. Program yang sejatinya ditujukan untuk memberi kepastian hukum bagi rakyat, justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi. (*)
PT.Portal Indonesia Media