Megapolitan . 11/04/2025, 19:41 WIB

3.005 Warga Cikokol Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Sebanyak 3.005 wajib pajak ikut memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni. Dari 3.005 kendaraan, 2.130 adalah roda dua melakukan pembayaran PKB dan 875 untuk kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol, Awal Pasenggong kepada wartawan di kantornya, Jumat 11 April 2025.

"Jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut," kata Awal.

Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Andra Soni.

Syarat dan ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut, pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024, maka akan dihapuskan baik pokok dan dendanya. Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten," tuturnya.

Tak berhenti di situ, Awal menjelaslan, syarat lain yang perlu dibawa oleh wajib pajak ialah KTP, STNK yang pajaknya mati, dan kendaalraan sesuai STNK untuk dilakukan cek fisik.

"Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol," terangnya.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com