fin.co.id - Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan MBN yang ditunjuk oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Pemenuhan Gizi (SPPPG) ke pihak berwajib.
Laporan itu atas pengadaan 60 ribu porsi makanan bergizi gratis yang belum dibayarkan selama dua tahap periode febuari maret 2025 dengan total sebesar Rp975.375.000.
Laporan ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor registrasi LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4), pukul 14.11 WIB.
"Ya kami sudah laporkan," ungkap Harly, kuasa hukum pengelola dapur kepada wartawan persnya di Jakarta, Selasa 15 April 2025.
Perbedaan Anggaran dan Pemotongan Sepihak
Menurutnya, kliennya, Ira, telah memasak sebanyak 65.025 porsi makanan selama Februari hingga Maret 2025, yang dilakukan dalam dua tahap.
Dalam kontrak awal, setiap porsi dihargai Rp15.000. Namun, di tengah perjalanan, harga tersebut diturunkan secara sepihak menjadi Rp13.000, bahkan masih dipotong lagi sebesar Rp2.500 per porsi oleh pihak yayasan.
"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu pun juga dipotong," tegasnya.
Baca Juga
Ia menambahkan bahwa Yayasan MBN sebenarnya sudah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.
Seluruh Operasional Ditanggung Sendiri
Ironisnya, semua biaya operasional ditanggung oleh Ira, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, listrik, hingga upah juru masak.
Bahkan, saat terjadi pencairan dana tahap dua, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249.
"Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira. Tapi ketika ditagih, malah dikatakan memiliki utang. Ini sungguh tidak masuk akal," terangnya.
Menurut data, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) disebut telah menyalurkan dana sebesar Rp386.500.000 kepada yayasan terkait. Namun, dana tersebut tak kunjung sampai kepada mitra dapur.
Somasi, Gugatan, dan Langkah Hukum
Ira dan kuasa hukumnya mengaku telah menempuh berbagai jalur persuasif, termasuk somasi dan komunikasi dengan BGN.
Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak yayasan, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengkonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada respon, maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," tegasnya.