Ira dan kuasa hukumnya mengaku telah menempuh berbagai jalur persuasif, termasuk somasi dan komunikasi dengan BGN.
Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak yayasan, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengkonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada respon, maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," tegasnya.
Yayasan MBN kini disangkakan melanggar Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.