Megapolitan

Ngaku Bawa Bom, Penumpang Perempuan Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat

news.fin.co.id - 17/04/2025, 18:03 WIB

Pilot Batik Air Indonesia ketiduran 28 menit saat penerbangan

fin.co.id - Seorang penumpang Pesawat Batik Air berinisial FA terpaksa dikeluarkan dari pesawat karena mengaku membawa bom saat dalam proses keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Perempuan berinisial FA itu mengaku membawa bom kepada salah seoarng awak kabin.

"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap penumpang tersebut, sudah diperbolehkan pulang. Untuk hal lain penumpang tersebut telah mengikuti proses ketentuan regulasi yang ada," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Putu Eka Cahyadi kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.

Diketahui, FA sebelumnya terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta, usai membuat candaan membawa bom kepada awak kabin saat penerbangan Batik Air ID-6272 menuju Manado, Selasa 15 April 2025.

Putu mengatakan, seluruh informasi dan data dari penumpang tersebut telah dilaporkan pihaknya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk proses lanjut. Dia juga mengimbau kepada seluruh penumpang pesawat senantiasa mematuhi seluruh ketentuan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Advertisement

"Serta tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu dan membahayakan penerbangan," ujarnya.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan adanya penumpang yang melakukan candaan membawa bom dan dikeluarkan dari pesawat. Saat adanya ancaman tersebut, awak kabin langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan penerbangan.

"FA langsung diserahkan kepada penyidik dari Otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan benda mencurigakan di dalam pesawat," kata Danang, Kamis 17 April 2025.

Penerbangan maskapai tersebut pun dinyatakan aman dan tetap dilanjutkan. Namun, candaan soal bom adalah tindakan yang sangat dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

"Pasal 437 menyebutkan, siapa pun yang menyampaikan informasi palsu terkait ancaman bom atau kekerasan di bandara atau pesawat, dikenai hukuman delapan tahun penjara. Terlebih jika menyebabkan gangguan operasional," jelasnya.

Advertisement

(Candra Pratama)

Mihardi
Penulis