fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beri penjelasan soal potensi tersangka baru dalam dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Kota Tangsel.
Kasipenkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikannya.
"Kita tunggu hasil perkembangan penyidikan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 17 April 2025.
Sementara pihaknya menyebut beberapa pihak akan diperiksa dari DLH Tangsel kembali.
"Iya pasti akan ada pemeriksaan beberapa saksi lainnya," sebutnya.
Selain saksi, pihaknya bakal memeriksa keempat orang yang telah ditetapkan tersangka.
"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," ucapnya.
Baca Juga
Diketahui, sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi di DLH Kota Tangsel.
Mereka adalah SYM, selaku Direktur PT EPP, kemudian ada WL sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, TAKP yang merupakan Kabid Kebersihan DLH Tangsel.
Terakhir, pada hari ini Kejati menetapkan ZY mantan ASN di DLH Tangsel sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyedia jasa PT. EPP dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar. (Rafi Adhi)