Hukum dan Kriminal

Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek

news.fin.co.id - 18/04/2025, 06:24 WIB

Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 M. Dawam Rahardjo (pakai topi) mengenakan rompi tersangka Kejati. (Dok Antara)


fin.co.id -  Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan bupati yang dikerjakan pada tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp6,996 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik maka yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Kamis.

Advertisement

Tak hanya menetapkan mantan Bupati Lampung Timur sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga menaikkan status tiga pihak lainnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah MDW, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia jasa; serta SS, yang menjabat sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana proyek pembangunan tersebut.

"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," kata dia.

Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah tersebut karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," kata dia.

Ia mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

Advertisement

"Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya saudara MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK)," kata dia.

Ia mengatakan PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

"Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC," kata dia.

Pekerjaan tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV GTA yang direkturnya merupakan AC. Kemudian tersangka AC selaku direkturnya kemudian pekerjaan tersebut didiskon kepada perusahaan lain yang mengakibatkan adanya kerugian negara atas kegiatan ini.

"Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar," kata dia. (Ant)

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis