fin.co.id - Pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat akhirnya angkat bicara terkait polemik keaslian ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang tengah ramai dibicarakan publik. Ia menegaskan bahwa proses pengujian data semacam itu seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang, bukan perorangan atau kelompok sipil yang bertindak sepihak.
Abimanyu secara terbuka menyebut dua sosok yang saat ini tengah aktif mempersoalkan ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan Risman Sianipar. Meski mengenal keduanya, ia menegaskan bahwa hubungan mereka hanya sebatas profesional, bukan pertemanan dekat. “Saya bukan temannya Roy ataupun Risman, hanya saling kenal. Jadi, saya tidak ada keberpihakan,” ujar Abimanyu, dikutip dari tayangan video di akun TikTok pribadinya, @Abwach, dilihat Jumat, 18 April 2025.
Menurutnya, tindakan Risman yang mengakses dan mempublikasikan dokumen akademik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tanpa otorisasi hukum patut dipertanyakan. “Kalau kita sebagai digital forensic expert, tidak bisa sembarangan masuk ke institusi, foto-foto, dan menyebarkan data tanpa dasar hukum. Itu justru berisiko melanggar hukum,” tegasnya.
Abimanyu menambahkan bahwa dalam konteks hukum, seorang ahli forensik digital hanya dapat bekerja atas permintaan aparat penegak hukum seperti polisi, pengacara, atau hakim. Jika tidak ada penugasan resmi, maka investigasi yang dilakukan tidak memiliki dasar legal.
“Yang kita lakukan sebagai warga negara seharusnya adalah melapor ke pihak berwenang jika memang menemukan kejanggalan. Biarkan aparat yang menyelidiki lebih lanjut, bukan menyebarkan ke masyarakat tanpa kejelasan hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengkritik argumentasi Roy Suryo yang mengaitkan pengungkapan ini dengan ‘kebebasan publik’. Abimanyu menyebut bahwa istilah tersebut sering disalahartikan. “Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan pers, yang memiliki tanggung jawab dan prosedur hukum yang jelas, bukan kebebasan tiap individu untuk membuka data seenaknya.”
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. “Kalau kita tidak percaya lagi pada polisi atau lembaga hukum, lalu siapa yang kita percaya? Jangan karena isu politik, hukum dilanggar seenaknya.”
Baca Juga
Pernyataan Abimanyu ini menjadi peringatan bagi publik agar tetap menghormati proses hukum dan tidak terbawa arus provokasi isu yang belum terbukti secara sah. Ia mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses kepada pihak yang berwenang. (*)