Oleh: Sigit Nugroho
Pemimpin Redaksi fin.co.id
Langkah Indonesia untuk membangun sistem pembayaran yang berdaulat kembali jadi sorotan. Melalui rangkaian regulasi ketat yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), termasuk penerapan QRIS GPN, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi keuangan domestik berjalan di bawah kendali lembaga dalam negeri. Namun, pendekatan ini tak luput dari kritik—terutama dari pelaku industri global yang merasa akses mereka semakin dibatasi.
Salah satu titik awal dari kontroversi ini berasal dari Peraturan BI No. 19/8/2017 yang memperkenalkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Dalam aturan tersebut, seluruh transaksi ritel domestik, baik debit maupun kredit, wajib diproses melalui lembaga switching lokal yang berbasis dan berizin di Indonesia. Lebih dari itu, kepemilikan asing dalam perusahaan switching juga dibatasi maksimal 20 persen.
Aturan ini berdampak langsung pada peran perusahaan pembayaran asing, terutama yang berbasis di Amerika Serikat. Menurut laporan terbaru dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang dirilis Mei 2025, kebijakan GPN dinilai membatasi kemampuan perusahaan internasional dalam memproses transaksi domestik serta membatasi peluang layanan pembayaran lintas batas.
QRIS dan Minimnya Pelibatan Asing
Seiring dengan berkembangnya sistem pembayaran digital, BI juga merilis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) pada 2019 sebagai standar nasional pembayaran berbasis QR code. QRIS, yang kini menjadi kata kunci dalam transformasi digital sistem pembayaran Indonesia, telah menyederhanakan transaksi digital di berbagai lapisan masyarakat.
Namun, dalam penerapannya, perusahaan asing kembali mengeluhkan kurangnya pelibatan. Mereka menyatakan tidak diberi cukup ruang untuk terlibat dalam proses perumusan kebijakan QRIS, terutama dalam aspek interoperabilitas dengan sistem internasional yang sudah mapan. Ketidakterlibatan ini dikhawatirkan mempersempit peluang integrasi lintas negara dan mempersulit ekspansi sistem global ke pasar Indonesia.
Kebijakan Investasi yang Dibatasi
Kebijakan perlindungan domestik juga tercermin dalam Peraturan BI No. 22/23/PBI/2020 yang diberlakukan sejak Juli 2021. Regulasi ini memperkenalkan klasifikasi risiko baru dan sistem perizinan bertahap bagi penyedia jasa sistem pembayaran.
Namun, ketentuan mengenai kepemilikan asing tetap menjadi sorotan. Untuk operator layanan pembayaran nonbank (front-end), investor asing hanya boleh memiliki maksimal 85 persen, dengan hak suara dibatasi hingga 49 persen. Sementara bagi penyedia infrastruktur pembayaran (back-end), kepemilikan asing dibatasi lebih ketat—maksimal 20 persen.
Perusahaan asing menganggap pembatasan ini menyulitkan terciptanya ekosistem pembayaran yang inklusif dan kompetitif secara global. Minimnya konsultasi dengan pihak internasional juga dinilai menghambat kolaborasi dan pertukaran teknologi yang diperlukan untuk inovasi jangka panjang.
GPN untuk Transaksi Pemerintah: Efisiensi atau Eksklusivitas?
Langkah terbaru BI pada Mei 2023 adalah mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit pemerintah, baik pusat maupun daerah, diproses melalui GPN. Artinya, penggunaan kartu kredit pemerintah kini hanya dapat dilakukan melalui jaringan lokal. Kartu kredit luar negeri, betapapun besar nama perusahaannya, tidak lagi punya ruang dalam ranah transaksi pemerintah.