Nasional . 22/04/2025, 07:59 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sebanyak sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Produk pangan olahan itu tidak mencantumkan unsur babi dalan kemasan. Bahkan, dalam sembilan produk itu, terdapat tujuh produk yang telah bersertifikat halal.
"Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 21 April 2025.
Berikut sembilan produk pangan olahan yanh mengandung babi, yakni:
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur). Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) dengan produsen dan pengimpor yang sama, yakni
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yonge Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi;
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Dari sembilan produk olahan di atas yang mengantongi sertifikat halal, hanya dua, yakni AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Haikal Hasan lalu menyampaikan tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PT.Portal Indonesia Media