Hukum dan Kriminal . 25/04/2025, 18:37 WIB

Sidang Hasto, Saksi Akui Disuruh Antar Uang ke Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Tiga saksi tersebut adalah sopir kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto ajudan dari mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan, dan seorang pihak swasta, Patrick Gerard.

"Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4), Kami Tim JPU akan menghadirkan saksi-saksi, sebagai berikut: Ilham Yulianto, Patrick Gerard , Rahmat Setiawan Tonidaya," ujar Jaksa KPK Budhi Sarupaet dalam keterangannya

Diketahui, Hasto didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron).

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020. Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com