Hukum dan Kriminal . 25/04/2025, 13:33 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Diketahui, Hasbi Hasan saat ini berstatus terpidana dalam kasus pengurusan perkara dan sudah divonis selama 6 tahun penjara.
Vonis ini ini tak berubah sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung. Dalam hal ini, Hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan.
Apabila ia tak membayar denda, kurungannya akan ditambah selama 6 bulan.
Selain itu, Hasbi membayar uang pengganti sebesar Ro 3,88 miliar kepada Hasbi Hasan. Jika tidak bayar, harta benda akan dirampas dan dilelang. Apabila uang tersebut tak digantikan hukum penjara selama 1 tahun.
Selain itu, Hasbi masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. KPK juga menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media