Megapolitan . 26/04/2025, 19:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Berkas perkara tersebut kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung setelah diterima pada 10 April 2025," katanya kepada awak media, Sabtu 12 April 2025.
Dia mengungkapkan, tim JPU masih mempelajari dan meneliti kembali berkas perkara tersebut.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa proses penelaahan masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan jika sudah ada perkembangan lebih lanjut.
Diketahui, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod. Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.
(Candra Pratama)
PT.Portal Indonesia Media