Ekonomi . 28/04/2025, 10:21 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
- 500 gram: Rp950.320.000
- 1.000 gram: Rp1.900.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media