Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi hukumnya haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan.
Fatwa tersebut merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
"Saat ini, vasektomi haram kecuali terdapat alasan syar'i seperti karena sakit atau hal serupa," kata Ni'am dilansir dari situs resmi MUI.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa vasektomi hanya dibolehkan apabila memenuhi lima syarat.
Pertama, prosedur dilakukan untuk tujuan yang tidak melanggar syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen. Ketiga, terdapat jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat pulih melalui rekanalisasi.
"Syarat keempat, prosedur ini tidak menimbulkan mudharat bagi pelaku. Kelima, vasektomi tidak boleh menjadi bagian dari program kontrasepsi mantap," jelas Abdul. *