fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Pihak keluarga pun terus didalami.
"Nanti kita lihat ya. Bagaimana perkembangannya, ini kan sedang terus berproses. Nah, penyidik sedang fokus pada upaya pemenuhan bukti-bukti terhadap yang bersangkutan (Zarof Ricar) dalam tindakan pencucian uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Harli mengatakan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk yang tercatat atas nama orang-orang di luar tersangka. Dia mengatakan, tindakan itu akan terus dilakukan.
"Dan penyidik juga sudah melakukan berbagai tindakan seperti penyitaan terhadap berbagai aset yang di situ juga ada nama-nama orang lain yang bukan tersangka asetnya," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan keluarga Zarof, Kejagung menyatakan hal itu akan ditelusuri lebih lanjut. Karena, kara dia, banyak aset yang di atas namanya pihak lain.
"Apakah nanti dalam prosesnya atau fakta-fakta persidangan misalnya terbuka bahwa ada pihak-pihak lain yang harus dimintai bertanggung jawaban, saya kira, nah semua kita lihat perkembangannya nanti," bebernya.
Sementara itu, penyidik juga menelusuri indikasi bahwa aset-aset yang dikelola atas nama pihak lain mungkin saja mewakili kepentingan Zarof.
“Ya, itu juga nanti akan diteliti. Tapi yang sekarang yang ada itu bahwa terhadap beberapa aset yang diblokir itu, kita lihat ada nama-nama yang bukan atas nama yang bersangkutan,” kata Harli.
“Nah, apakah itu merupakan bagian dari pengelolaan yang merupakan aset kejahatan? Ya, itu nanti akan dilihatkan. Ini masih berproses. Dan ini kan masih, apa namanya, untuk ZR yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Perlu diketahui, Kejagung menyebut, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Zarof Ricar sejak 2012 hingga 2020. Kemudian, penanganan perkara pada 2023 hingga 2024.
Proses penyidikan meliputi penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemblokiran aset di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
(Fajar Ilman)